Mayoritas (bukan keseluruhan. pen) para Sayyid /Habib memfatwakan Haram hukumnya merokok . Disamping alasan kemadharratan jika ditilik dari segi kesehatan , ada sudud pandang yang tersembunyi dibalik fatwa mereka tersebut yang sebetulnya adalah ‘illat paling dhahir dari “keharaman” yang mereka pilih itu.
.
.
BUKAN lagi sekedar ainudh dzatnya tembakau itu yang “haram” , TETAPI renik-renik ‘kehidupan’ disekitarnya lah yang lebih membuat mereka memilih untuk mengharamkannya.
Adapun kita yang bukan dari golongan anak cucu Rasulullah SAW , hukum Rokok sudah jelas khilafiyyahnya . Tidak perlu diperdebatkan . Kita hanya mesti memahami ada sebuah sudud pandang khusus dari para ahlul Bait dalam memilih masalah ini
merokok adalah termasuk KENIKMATAN DUNIA yang luar biasa yang di ciptakan Allah untuk para Hambanya dimuka bumi ini , wabil khusus bagi penduduk Negeri ini
.
.
Sayang sekali , jalan hidup ( manhaj / thariqah ) yang dipilih oleh Baginda Rasulullah SAW untuk diri beliau dan untuk keluarga dan anak cucunya (habaib) berbeda sekali dengan apa yang kita pilih . Rasulullah SAW memilih untuk menjauhi kenikmatan – kenikmatan dunia yang menipu ini , sementara kita cenderung untuk bersemangat menikmatinya sepuas-puasnya .
Jalan hidup semacam ini akan sangat sulit dilakukan oleh seorang perokok , karena kenikmatan merokok itu akan selalu mencandu dan meminta lebih dan lebih lagi . Sangat sulit bagi seorang perokok untuk dapat berzuhud dengan Rokoknya .
Dia tidak akan dapat membatasi dirinya menghisap rokoknya kecuali jika sudah tidak punya uang untuk membeli …!
Sayangnya , sudah tidak dapat membeli , tetapi kepinginnya setengah mati . Ini namanya Wahnan ‘ala wahnin . Celaka diatas celaka . . .
Oleh : fb Madad Salim
Al Faqir ringkas
www.facebook.com/story.php?story_fbid=1003550076349853&id=100000846113244
Tidak ada komentar:
Posting Komentar